Sabtu, 24 Desember 2011

PERENCANAAN USAHA KOPERASI

Perencanaan usaha/bisnis koperasi pada dasarnya adalah sebuah deskripsi tertulis mengenai masa depan bisnis KOPERASI. Perencanaan Bisnis merupakan kumpulan dokumen yang menyatakan keyakinan akan kemampuan sebuah bisnis koperasi untuk mempromosikan anggotanya (meningkatkan kesejahteran ekonomi dan social) dengan memfasilitasikan jasa usaha koperasi ( transaksi barang ataupun jasa dengan menghasilkan SHU dan menarik bagi anggota koperasi serta pihak-pihak di luar koperasi  sebagai investor, untuk menanamkan modalnya kepada koperasi). Perencanaan Bisnis umumnya terdiri dari tujuan bisnis, strategi yang digunakan, masalah potensial yang akan dihadapi dan cara mengatasinya, struktur organisasi, modal, dan bagaimana mempertahankannya sampai  tercapainya harapan-harapan (kebutuhan) anggota koperasinya serta dari sisi investasi keuangan koperasi mencapai break even point .
Ada tiga bagian dalam Perencanaan Bisnis Koperasi :
  1. Konsep bisnis yang menjelaskan secara rinci koperasi  sebagai badan usaha, struktur organisasi, produk dan jasa pelayanan yang dikelola.
  2. Market, yang membahas dan menganalisa pasar konsumen potensial.
  3. Finansial, meliputi estimasi pendapatan dan arus kas, neraca serta rasio keuangan lainnya.
Komponen Perencanaan Bisnis Koperasi, terdiri dari:
  1. Ringkasan Eksekutif
  2. Deskiripsi Usaha/Bisnis
  3. Strategi Pasar/Pelayanan
  4. Analisa Kompetitif
  5. Rencana Desain dan Pengembangan
  6. Rencana Operasi dan Manajemen
  7. Faktor-faktor keuangan

Dalam perkembangannya dewasa ini, untuk memudahkan membuat sebuah Perencanaan Bisnis dapat didukung oleh tools hasil dari teknologi informasi berupa software.

Penutup

Dari pengalaman dan pandangan yang telah saya kemukakan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa  mempertahankan dan mengembangkan koperasi, ternyata jauh lebih sulit dibandingkan mendirikannya. Pengurus, Pengawas, Pengelola, Karyawan serta Anggota koperasi, senantiasa akan dihadapkan pada berbagai permasalahan yang kompleks, baik yang  berasal dari internal koperasi maupun dari lingkungan eksternal koperasi.
Maka dalam usaha pengembangan organisasi dan bisnis koperasi  sebagai badan usaha yang dilandasi oleh Undang-Undang Dasar 1945 (pasal 33) serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, peranan penting perencanaan usaha koperasi  yang dibuat dan dirancang untuk pengembangan organisasi dan usaha koperasi harus dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah dan nilai-nilai jati diri koperasi Indonesia,  sebagai  bangun usaha ekonomi yang berwatak social.
Perencanaan usaha koperasi dapat dimulai dari suatu konsep pemikiran (mindset)  bagaimana memperbaiki kinerja koperasi;  dan mulai mengindentifikasi  untuk menemukan factor yang menentukan baik buruknya kinerja koperasi untuk diberikan skala prioritas dalam penjabaran perencanaan sesuai dengan nilai-nilai menejemen perkoperasian, seperti  :

 Pertama, membangun dan meningkatkan peran dan partisipasi anggota.

Anggota Koperasi sebagai modal utama dari koperasi, maju atau mundurnya kinerja koperasi akan ditentukan oleh peran aktif anggota baik sebagai pemodal (pemilik), nasabah (konsumen)  serta sebagai penerima manfaat  atau dengan kata lain Anggota adalah Raja. Ini adalah realita dalam perkoperasian karena anggota sebagai pemilik koperasi memberikan makna bahwa anggota memiliki hak penuh menentukan diterima atau disetujuinya perencanaan usaha yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas dalam forum Rapat Anggota. Sikap loyal anggota karena memiliki koperasi dapat ditumbuhkan melalui  kegiatan perencanaan usaha koperasi sejak awal, program kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk anggota yang terpola dan berkesinambungan. Hal ini selain membuka cakrawala wawasan  bagi anggota koperasi  juga membangun watak koperasi (budaya) dari anggotanya.

Kedua, membangun kemampuan Pengelola dan kaderisasi.

Pengelola atau pengurus koperasi  (termasuk juga jajaran struktural dibawahnya) harus memiliki kemampuan kepemimpinan, kewirausahaan, professional  serta terutama memiliki kejujuran. Pengurus dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya mampu menghasilkan pelayanan yang dapat memberikan manfaat kepada anggotanya (baik aspek manfaat fisik, ekonomi maupun manfaat psikologis).
Manajemen koperasi difokuskan menjadi manajemen yang efisien dan efektif, dan memiliki nilai-nilai manajemen sesuai jati diri koperasi.

Ketiga, memiliki kesehatan keuangan.

Keberhasilan dan kegagalan koperasi dapat dilihat sehat atau tidaknya keuangan koperasi, tingkat kesehatan keuangan koperasi mencerminkan juga kesehatan usaha, organisasi, manajemen serta sehatnya kualitas pelayanannya kepada anggota.
Keadaan keuangan dilaporkan secara berkala sesuai kaidah-kaidah akuntansi, terbuka dan bertanggung jawab. Untuk itu peran aktif Pengawasan oleh Badan Pengawas Koperasi harus menganut system pengawasan atau pendeteksian dini (early warnin g system), mengkoreksi dan memperbaiki sedini mungkin masalah keuangan koperasi sebelum kerugian menjadi beban yang harus dipikul oleh anggota karena kesalahan prosedural (mismanagement) oleh pengelola.

Keempat, membangun kemitraan antar koperasi dan kemitraan koperasi dengan pihak Badan Usaha lain.

Menghadapi  trend bisnis  (era pasar bebas) dan kemajuan teknologi yang semakin pesat, koperasi sejak dini sudah harus melakukan penyesuaian dan antisipasi pengembangan usahanya dengan melakukan kerjasama  antar koperasi (membangun sinergi) untuk memiliki bargening position dengan mengutamakan kekuatan pasar (captive market) anggotanya;  karena Keberhasilan hanya dapat diraih secara bersama untuk Kepentingan yang sama, saat ini momentum untuk mewujudnyatakan kekuatan yang dimiliki koperasi  melalui kerjasama kemitraan.
Mendorong koperasi juga menjalin kerjasama kemitraan dengan pihak lain, seperti Badan Usaha milik Negara/Daerah, swasta dalam negeri maupun swasta asing, perlu dilaksanakan secara sungguh-sungguh, agar koperasi dapat dan mampu memasuki perdagangan international, maupun dapat secara bersama-sama membangun lembaga keuangan koperasi.

Rabu, 21 Desember 2011

“MASA DEPAN KOPERASI – CHANCES of  COOPERATIVES IN THE FUTURE”, 

oleh PROF. HANS-H. MÜNKNER

-          Bahan dan pemikiran bagi kongres ke-100 International Cooperative Alliance (ICA) di Manchaster, Inggris, September 1995. –
Prof. Hans-H. Munkner,  dari University of Marburg, seorang ahli hukum (perkoperasian)  dan guru besar.
Difinisi Koperasi, berdasarkan ICA 1995; sebuah perkumpulan orang-orang yang bersifat otonom yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi bersama dalam bidang ekonomi, social dan budaya melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan diawasi secara demokratis.
Ciri khas Koperasi yang memiliki watak kembar, sebagai kesatuan social (kelompok orang yang terorganisir) dan unit ekonomi (perusahaan yang secara bersama dibiayai, dikelola dan dikendalikan), yang digunakan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bersama mereka.
Menghadapi hari depan koperasi beserta tantangan yang ada, koperasi harus tetap berperan sebagai koperasi, bukan sebagai imitator pesaing-pesaingnya atau berkutat sekedar untuk dapat hidup terus. Gerakan koperasi, menurut – Munkner – harus menegakkan kembali kredibilitasnya sebagai kekuatan ekonomi, social dan moral.
Perbedaan-perbedaan yang esensial antara koperasi dan bentuk-bentuk organisasi yang lain, harus lebih ditekankan daripada disembunyikan.
  1. 1.         Perkumpulan Koperasi Berdasarkan Kebutuhan Masyarakat.
Hakekat koperasi adalah perkumpulan orang yang berusaha untuk saling membantu/bekerjasama, bahwa koperasi adalah lembaga dimana individu-individu menyatukan kekuatan dan potensi ekonominya untuk secara bersama mencapai tujuan, yang karena keterbatasan sumberdayanya tidak dapat dicapai secara sendiri-sendiri.
  1. Disiplin kelompok.
  2. Mengambil alih kewajiban-kewajiban dan menyerahkan sumberdayanya kepada usaha yang dikelola dan diawasi bersama.
  3. Pelayananyang diperlukan anggota untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi dilakukan melalui usaha bersama.

  1. 2.         Perusahaan Koperasi yang sesuai dengan Kecendrungan Saat ini.
Gaya manajemen koperasi, yaitu suatu upaya untuk memperkuat ikatan strategis antara perusahaan dan para pelanggan, yang pada umumnya dianggap sangat penting bagi keberhasilan usaha ekonomi.
Seberapa Jauh jati diri koperasi ini masih ada didalam pikiran dan kinerja pemimpin (pengurus pengelola) dan manajer koperasi.???
  1. 3.         Hanya Model yang Murni Memiliki Masa Depan.
Pada masa kini banyak indikasi bahwa pembangunan koperasi didominasi oleh keinginan kuat untuk menyesuaikan koperasi sebagai badan usaha pada model perusahaan (perseroan/coporate) yang berhasil. Keinginan dan kepercayaan ini terhadap pertumbuhan ekonomi telah mendorong terjadinya erosi kesadaran berkoperasi yang terus menerus diantara para pengurus, manajer. Karyawan dan anggota koperasi. Dalam banyak hal, efisiensi perusahaan koperasi diletakan sebagai  prioritas utama sementara nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi dirasakan sebagai beban masa lampau. Dengan memfokuskan dan mengutamakan pada :
  1. Penciptaan kontribusi pasar dan perputaran modal.
  2. Pelayanan usaha koperasi dianggap berhasil bila dapat menarik pelanggan sebanyak-banyaknya (non anggota). Mengutamakan kepuasan pelanggan  ketimbang anggotanya.
  3. Meninggalkan model koperasi.
Untuk itu kedepan tanpa kelompok pendukung yang terorganisir, yang berkeinginan untuk bekerjasama, perusahaan koperasi akan kehilangan keabsahannya dan pada akhirnya eksistensi (hakekat)  keberadaannya.
Koperasi  sebagai  bentuk organisasi yang spesifik akan memiliki masa depan, bila :
  1. Koperasi tetap konsisten terhadap jati diri dan nilai-nilai koperasi (khitahnya), bahwa koperasi milik dan ketergantungan kepada anggotanya.
  2. Mengembangkan pendekatan inovatif untuk memecahkan masalah yang mendesak pada masa perubahan social, ekonomi dan teknologi yang amat cepat, dimana baik pasar (globalisasi) maupun Negara tidak mampu menawarkan pemecahan yang memuaskan; melalui solusi  kerjasama/kemitraan antar koperasi.
  3. Pengelola/Pengurus harus mengembangkan pelayanan dan produk baru melalui dialog interaktif dengan anggotanya bahkan mengikut sertakan anggotanya untuk duduk bersama memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi.

  1. 4.         Kejelasan Tujuan dan Sasaran, Persyaratan untuk Berhasil.
Memperbaiki citra usaha serta menjamin keberhasilan dalam menetapkan kembali peranannya sebagai pembaharu (innovator), koperasi harus memiliki konsep yang jelas, dimana pengurus dan manajer koperasi harus memiliki jati diri dan prinsip koperasi dalam memimpin dan mengelola koperasi.
Adanya kejelasan bagi anggota dan calon anggota, apa manfaatnya menjadi anggota dan dengan kondisi yang bagaimana prinsip menolong diri sendiri (self empowerment) dapat membawa masa depan yang lebih baik bagi mereka.
Semua orang yang terkait harus menyadari  bahwa dalam koperasi anggota sebagai orang perorangan  berada di barisan paling depan. Keanggotaan Koperasi harus memberi  manfaat.
Tetap memelihara ikatan yang dekat dengan anggotanya serta menanamkan hubungan informasi dan komunikasi secara timbal balik.
  1. 5.         Tanpa Visi, Tanpa Masa Depan
Visi utama koperasi yang jelas dan menyakinkan, yang menyatakan dan menekankan kekuatannya pada anggota (member based) dan pengawasan oleh anggota (member controlled), melaksanakan kegiatan hanya dan terutama untuk kepentingan  anggota.
Selanjutnya visi koperasi harus menekankan tentang peranan koperasi yang inovatif. Koperasiwan harus melihat (memiliki sesnse) koperasinya sebagai kemungkinan bentuk organisasi yang terbaik, dengan mana mereka dapat memperoleh jawaban terhadap permasalahan yang mengancam kesejahteraan dan bahkan keberadaannya  dalam era yang mengandung perubahan yang amat cepat ini.
  1. Unsur-unsur Stuktur Koperasi.
Ketentuan tehnis yang mengatur organisasi koperasi  (secara umum) yang dipersyaratkan oleh elemen/unsure struktur koperasi, dapat diuraikan ketentuan-2 sbb.:
  1. Suatu organisasi dengan keanggotaan yang berbeda-beda (terbuka), yang ingin terus berkembang dari generasi ke generasi, membutuhkan pengakuan sebagai badan hukum dan pendaftaran, mengikuti ketentuan umum dari sistim politik dan hukum yang berlaku di suatu Negara.
  2. Suatu organisasi yang berorientasi pada orang-orang, yang tidak menginginkan penekanan pada kekuatan modal, memerlukan ketentuan/peraturan yang mengkaitkan hak-hak dan kewajiban para anggotanya sebagai orang-orang daripada modal yang disetor.
  3. Suatu organisasi usaha yang ingin tetap berkembang dalam pasar, membutuhkan modal serta manajemen yang efisien.
  4. Suatu organisasi dimana orang-orang ingin bekerjasama dalam suatu kelompok untuk mecapai kepentingan yang bersama, memerlukan ketentuan yang dapat mengatur secara seimbang antara manfaat dan pengorbanan dari anggota perorangan, dan juga ketentuan yang dapat mengatur secara seimbang antara kepentingan perorangan dan kepentingan kelompok. Ketentuan tentang “Solidaritas terorganisir” ini harus dihormati oleh semua anggota (pengawasan social dan/atau perintah pelaksanaan oleh penguasa Negara).
  5. Suatu organisasi usaha yang berorientasikan pada pelayanan (orientasi pada peningkatan kesejahteraan anggota), memerlukan ketentuan khusus untuk menjamin bahwa pengelola (manajemen) berusaha mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan anggota. Manajemen yang diawasi secara demokratis, yang direkrut dari kalangan anggota, dapat dipetanggungjawabkan kepada anggota serta tunduk pada pengawasan internal maupun eksternal).
  6. Suatu organisasi usaha yang ingin menyatukan sumber daya, penawaran dan permintaan serta menggunakan manfaat skala ekonomi, perlu membangun jaringan vertical dan horizontal dengan organisasi serupa (kerjasama antar koperasi). hdl/koperasiku.com

Rabu, 14 Desember 2011

PUISI 2

Jika yang tampak adalah PUTIH
Bisa jadi yang sesungguhnya adalahHITAM
Jika yang terdengarMERDU
Bisa jadi yang sesungguhnya adalahHARU
Jika yang dirasakan adalahMANIS
Bisa jadi yang sesungguhnya adalah PAHIT
 

Goresan Tinta Ely Template by Ipietoon Cute Blog Design